Blog EntryDiskusi Soal Pajak & NPWPMay 5, '08 4:18 AM
for everyone
Beberapa dari anggota keluarga 99cahaya ini adalah para praktisi pajak. Sehingga berdiskusi mengenai pajak ternyata cukup menghangat. Hal ini bukan tanpa alasan mengingat kebanyakan masyarakat Indonesia sudah menunaikan berbagai jenis pajak namun tidak tahu persis tentang seluk-beluk pajak. Salah satunya adalah mengenai NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak. Apaaan tuuuuh????

Sebuah pertanyaan muncul, sebetulnya apa sih manfaatnya atau keuntungannya kalo kita punya NPWP? Trus sebaliknya, apa ruginya kalo kita ngga' punya begituan? Tolong jawab dengan singkat, jelas, dan benar.. Boleh pilih jawaban a, b, c, atau d. Silahkan beri tanda silang dibagian yang anda rasa salah. Hehehehe... Pertanyaan menggelitik ini dilontarkan oleh mas Risyanto.

Sebagai salah seorang 'pakar' pajak (sepakat...sepakat..), mba Ike Ristianawati tentu tertantang dengan pertanyaan ini. Nah, berikut ini adalah jawaban singkat darinya.

Keuntungan punya NPWP??? Salah satunya, kalo kita mau ngajukan kredit ke bank dengan jumlah di atas 50 juta rupiah pasti ditanya NPWP kan? (Pengalaman pribadi yang pernah kredit ke bank...hehe). Salah duanya, dengan punya NPWP merupakan bukti bahwa kita adalah warga negara yang turut berpartisipasi dalam membiayai pembangunan negara kita tercinta.

Kita semua tentunya ingin negara kita mandiri tanpa perlu pinjam ke luar negeri untuk membiayai pembangunannya kan? Nah, dengan meningkatnya penerimaan pajak  diharapkan nantinya negara kita tidak perlu bantuan luar negeri lagi karena pajak merupakan penyumbang dana terbesar dalam APBN. Ini adalah tanggung jawab kita bersama!!!

Kerugiannya?? Secara pribadi mungkin gak ada ruginya.... karena orang cenderung lebih senang gak punya NPWP. Hehe... Akan tetapi, kalau gak punya NPWP terus berdasarkan data dan informasi dari berbagai sumber yang bersangkutan punya penghasilan yang belum dikenakan pajak maka akan dikenakan sanksi sesuai undang2 yang berlaku.

Kira..kira... sangsinya apa ya...? Apa dikurung dengan kurungan ayam bersama dengan ayamnya sekalian??? hehehe.

Pertanyaan lain yang kemudian muncul adalah kenapa ya ko warga Indonesia disebutnya sebagai 'Wajib Pajak' dan bukan Pembayar Pajak? Kenapa sih kita disebut sebagai pihak yang ber-KEWAJIBAN melulu soal pajak? Padahal bayarnya kalo ditotalin kan guedhe juga tuh dari mulai PPN, Pajak Kendaraan ermotor, PBB, de-el-el..?

Karena sebutannya WAJIB pajak.. kan meskipun banyak sekian persennya di kemplang ntu oknum pemerintah mereka (yang ngemplang) santai-santai saja mengambil keuntungan pribadi dari rakyat. Lha wong rakyat ini semuanya disebut para wajib pajak. Sehingga persepsi yang terbangun kewajiban mulu, dan rasanya rakyat ngga punya HAK apapun buat ngenuntut.

Nah, kalo sebutannya PEMBAYAR Pajak, berarti harus ada feed back langsung tuh yang mesti pemerintah kasih ke para pembayar pajak. Gampangannya terbangun persepsi bahwa sudah menjadi HAK pembayar pajak untuk menerima feed backnya secara luas, maksimal, transparan. Bahasa premannya 'gua bayar berarti gua membeli' alias ada bentuk langsung yang diterima si pembayar pajak.

Gimana tuh Ike, bisa ngga diganti NPWP menjadi NPPP atau Nomor Pokok Pembayar Pajak??? Usil ya pertanyaannya hehehe.. Naaaah.. ini dia jawabab Bu Ike, "Waduh pertanyaanmu emang bikin puyeng nih..."

Sebenarnya pengertian pajak itu apa sih?? Menurut Undang-undang KUP terbaru "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Dari pengertian di atas jelas bahwa para pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak memang beda dengan retribusi, kalo retribusi kan si pembayarnya dapat imbalan secara langsung, misalnya retribusi pasar, orang yang bayar-lah yang bisa berdagang di pasar tersebut. Nah kalo pajak,andaikan pembayar pajak mendapatkan imbalan secara langsung brarti hanya sebagian dari rakyat Indonesia yang bisa lewat di jalan-jalan yang dibangun oleh pemerintah, sedangkan yang gak bayar pajak gak boleh lewat. Apa mau begitu???

Kalo NPWP diganti NPPP, berarti DPR harus bikin Undang2 baru tuh...hehe. Sebenarnya pengertian NPWP itu apa sih? Menurut Undang2 nih.., "Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya."

Lalu apa pengertian Wajib Pajak?? Menurut Undang2 lagi nih... "Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Jadi kalo namanya diganti NPPP, pemotong pajak dan pemungut pajak gimana? Kenapa sih harus ada pemotong pajak dan pemungut pajak? Kan sebenarnya pembayar pajak bisa bayar pajaknya sendiri tanpa perlu dipotong oleh orang lain??? Harus diakui kesadaran masyarakat kita akan pentingnya pajak masih sangat rendah...pajak seolah-olah merupakan musuh yang harus dihindari. Betul gak???

Di sinilah pentingnya pemotong pajak, coba renungkan: apabila perusahaan dimana kita bekerja bukan pemotong pajak atas penghasilan kita, bagaimana pajak atas penghasilan kita tersebut bisa masuk ke kas negara, sementara kita gak punya NPWP. Mau bikin NPWP masih takut, nanti ribet urusannya.

Kalo sekarang sih karyawan yang penghasilannya di atas PTKP dah didaftarkan sama perusahaannya buat bikin NPWP. Yah terpaksa deh punya NPWP...mungkin itu yang ada dalam hati para karyawan tersebut..hehe. Masalah dikemplang, itu kan ulah "oknum" dan itu gak akan terjadi kalo Wajib Pajaknya juga taat bayar pajak. Sistem perpajakan negara kita kan menganut sistem "self assesment", artinya Wajib Pajak lah yang menghitung sendiri berapa pajak yang harus dia bayar. Kenapa sampai ada "oknum" seperti itu? Salah satu faktornya adalah ketidakjujuran Wajib Pajak terhadap dirinya sendiri. "Oknum" itu gak ada kalo gak ada iming-iming dari Wajib Pajak.

Antara "oknum" dan Wajib Pajak terjadi simbiosis mutualisme, yang mana hal ini merugikan negara. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama memperbaiki diri untuk kemajuan negara tercinta.

Gimana temen-temen... sudah mulai puyeng belajar soal pajak? Ya udah dech sudah pada puyeng.. berarti diskusi soal pajak ini berhasil 101 %. Soalnya... mana ada orang yang seneng bayar pajak, betul ngga bu Ike? Hehehehe....

Add a Comment